choose your language: Français | Español | English

Login

Forgot your password?

<< Back

2 December 2009 15:20

“Illegal Rangers” from the Villages (Indonesia)

Group: Groups

By: Ridwan Soleh & Muchammad Muchtar

Mengubah paradigma masalah pengelolaan hutan dari isu permasalahan kebijakan di level pusat, menjadi isu-isu sosial di tingkat lokal sangat perlu dilakukan sebagai upaya terobosan baru untuk membuka ruang bagi teraktualisasinya peranan masyarakat dalam implementasi sistem pengelolaan hutan di Indonesia. Adanya terobosan baru ini sangat dibutuhkan untuk melahirkan sebuah model yang dapat diterapkan dalam konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat, dan menjadi jaminan untuk terciptanya sebuah sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

 

Sistem sentralisasi pengelolaan yang dianut oleh pemerintah pusat, merupakan faktor penyebab utama terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Meskipun wacana desentralisasi sistem pengelolaan hutan telah lebih dari satu dekade ini dikembangkan, namun sampai saat ini belum berhasil melahirkan konsep dan formula yang jelas sebagai model yang dapat diimplementasikan di tingkat lokal. Selain itu, upaya-upaya yang dilakukan selama ini oleh lembaga-lembaga besar NGO lebih banyak berkutat pada masalah riset dan advokasi dengan yang hanya menghasilkan output publikasi dan rekomendasi kebijakan di level pusat. Sementara isu advokasi di tingkat lokal dimana implementasi kebijakan tersebut diterapkan, sering kali terabaikan. Sampai akhirnya upaya upaya yang dilakukan tersebut semakin jauh dari relevansinya. Proses degradasi hutan di tingkat lokal terus berlanjut tanpa ada hambatan.

 

Penguatan kapasitas masyarakat dan advokasi peranan kelembagaan pemerintah desa menjadi prioritas utama untuk mereposisi peranannya sebagai institusi otoritas lokal, yang memiliki tradisi sejarah asli sebagai basis institusi kelembagaan masyarakat. Revitalisasi etika-etika sosial di masyarakat kemudian melahirkan kelompok baru yang mengusung kesadaran kritis terhadap implementasi kebijakan pengelolaan hutan yang ada di wilayah desanya. Kesadaran kritis ini akhirnya teraktualisasi dalam bentuk aksi-aksi kolektif sampai menjadi gerakan mobilisasi sosial masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang sedang terjadi dengan maraknya kegiatan penebangan liar dan perambahan hutan. Berikutnya, yang menjadi klimaks keberhasilan ialah dengan dideklarasikannya peraturan desa dan pembentukan secara resmi satuan tugas desa untuk penjagaan hutan yang diberi nama “Raksabumi”. Secara politis hal ini merupakan simbol kemenangan yang raih oleh masyarakat lokal, untuk memecahkan belenggu argumentasi hukum yang selama ini selalu menjadi hambatan kontrol dan akses partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan yang ada di lingkungannya.

 

Raksabumi menjadi simbol gerakan sosial masyarakat, berhasil mengatasi permasalahan kegiatan penebangan liar dan perambahan yang selama bertahun-tahun tak bisa tersentuh oleh hukum. Kondisi ini memberikan kesempatan adanya proses pemulihan hutan secara berangsur-angsur untuk memberikan manfaat kehidupan secara ekonomi kepada masyarakat berbasis pemanfaatan sumber air yang mengalir dari hutan. Sumber daya air ini akhirnya bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui introduksi teknologi penggunaan pembanglit listrik mikrohidro. Hal ini lebih menyempurnakan kesinambungan korelasi antara upaya konservasi dengan timbal balik layanan lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di Provinsi Jawa Barat eksploitasi lahan hutan telah dilakukan sejak jaman kolonialisme Belanda, terutama untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan. Pada saat ini jumlah area hutan alam Jawa Barat yang memiliki nilai konservasi diperkirakan luasnya kurang dari 10%, sedangkan 60% kondisi bentangan alamnya terdiri dari wilayah pegunungan. Kondisi ini menjadikan wilayah ini memiliki ancaman bencana ekologi tertinggi, disamping ancaman kepunahan keanekaragaman hayati khasnya.

Hutan CA Gunung Simpang yang terletak di bagian selatan wilayah Provinsi Jawa Barat, pada tahun 1979 wilayah hutan seluas 15.000 Ha ini ditetapkan statusnya menjadi hutan Cagar Alam oleh pemerintah pusat di Jakarta. Selain menjadi salah satu kawasan dengan kandungan nilai genetis terpenting, wilayah hutan ini juga menjadi sumber penopang utama mata pencaharian penduduk disekitarnya yang hampir seluruhnya mengandalkan usaha pertanian secara subsisten.

Namun meskipun berada dalam wilayah sebuah provinsi yang paling dekat dengan pusat pemerintahan ibukota Jakarta, kondisi masyarakat yang berada di wilayah ini dinilai masih jauh terbelakang. Tidak adanya sarana infrastruktur yang memadai yang tersedia seperti akses jalan, listrik, dan alat komunikasi menyebabkan wilayah ini menjadi wilayah yang relatif tersisolasi.

Berada dalam kondisi terisolasi dalam waktu yang lama, memberikan pengaruh negatif terhadap sikap masyarakat yang begitu inferior terhadap pengaruh yang datang dari luar, terutama yang berhubungan dengan predikat dan otoritas birokrasi hukum. Sehingga upaya pembelaan secara preventif untuk mejaga hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan mereka menjadi sangat lemah.

Superioritas kewenangan birokrasi pengelolaan yang terimplementasi di wilayah wilayah terpencil, sangat mudah untuk mendorong terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang tidak terkontrol. Sampai akhirnya kondisi ini menyebabkan terciptanya situasi dimana praktek pelanggaran menjadi sesuatu yang wajar dan normal. Penebangan liar dan perambahan sudah menjadi kegiatan yang lazim dalam kehidupan masyarakat. Cukong penadah, penebang, maupun buruh kasar pemikul kayu menjadi profesi baru yang banyak diminati oleh warga, sampai besarnya tarif upeti terhadap para petugas kehutanan pun menjadi pemahaman biasa.

Tragedy of the common” dalam pengelolaan hutan, menggambarkan situasi yang terjadi pada saat itu. Birokrasi yang korup, pemerintahan desa yang tidak peduli, dan masyarakat yang apatis seolah mengizinkan dan membiarkan puluhan mesin chainsaw beroperasi secara bebas melakukan penebangan liar untuk tujuan komersil pemasokan kayu alam ke wilayah perkotaan

Meskipun demikian, dalam situasi ketika penegakkan hukum tidak lagi bisa dipakai sebagai acuan untuk upaya penanganan masalah, inisiatif-inisiatif yang bersumber dari penggalian potensi lokal melalui revitalisasi nilai-nilai etika budaya masyarakat serta pemulihan kembali hak otonomi pemerintahan desa sebagai kelembagaan yang memayungi kepentingan masyarakatnya, menjadi satu-satunya harapan yang bisa dikembangkan menjadi jalan keluar pemecahan masalah. Sebuah permulaan baru dalam penerapan konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat.