sélectionner la langue: Français | Español | English

Connexion

Vous avez oublié votre mot de passe ?

<< Back

2 décembre 2009 15:20

Titre de la pratique

“Illegal Rangers” from the Villages (Indonesia)
Groupe: Groups

Auteur : Ridwan Soleh & Muchammad Muchtar

Organisation

Yayasan Pribumi Alam Lestari (YPAL)

Activities of the organisation

Yayasan Pribumi Alam Lestari (YPAL) adalah organisasi non pemerintah bersifat nirlaba yang bergerak di bidang konservasi sumberdaya alam termasuk keanekaragaman hayati Indonesia. Tujuan utama YPAL adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui konservasi alam yang adil dan berkelanjutan. Arahan program strategis YPAL adalah dari kegiatan penelitian ke perbaikan kebijakan pengelolaan, dan juga meningkatkan kesadaran dan peningkatan kapasitas masyarakat sampai memunculkan aksi-aksi kolektif untuk upaya konservasi.

Mots clés et balises

mencari permulaan baru dalam penerapan konsep CBNRM di Indonesia

Résumé de la pratique

Mengubah paradigma masalah pengelolaan hutan dari isu permasalahan kebijakan di level pusat, menjadi isu-isu sosial di tingkat lokal sangat perlu dilakukan sebagai upaya terobosan baru untuk membuka ruang bagi teraktualisasinya peranan masyarakat dalam implementasi sistem pengelolaan hutan di Indonesia. Adanya terobosan baru ini sangat dibutuhkan untuk melahirkan sebuah model yang dapat diterapkan dalam konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat, dan menjadi jaminan untuk terciptanya sebuah sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

 

Sistem sentralisasi pengelolaan yang dianut oleh pemerintah pusat, merupakan faktor penyebab utama terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Meskipun wacana desentralisasi sistem pengelolaan hutan telah lebih dari satu dekade ini dikembangkan, namun sampai saat ini belum berhasil melahirkan konsep dan formula yang jelas sebagai model yang dapat diimplementasikan di tingkat lokal. Selain itu, upaya-upaya yang dilakukan selama ini oleh lembaga-lembaga besar NGO lebih banyak berkutat pada masalah riset dan advokasi dengan yang hanya menghasilkan output publikasi dan rekomendasi kebijakan di level pusat. Sementara isu advokasi di tingkat lokal dimana implementasi kebijakan tersebut diterapkan, sering kali terabaikan. Sampai akhirnya upaya upaya yang dilakukan tersebut semakin jauh dari relevansinya. Proses degradasi hutan di tingkat lokal terus berlanjut tanpa ada hambatan.

 

Penguatan kapasitas masyarakat dan advokasi peranan kelembagaan pemerintah desa menjadi prioritas utama untuk mereposisi peranannya sebagai institusi otoritas lokal, yang memiliki tradisi sejarah asli sebagai basis institusi kelembagaan masyarakat. Revitalisasi etika-etika sosial di masyarakat kemudian melahirkan kelompok baru yang mengusung kesadaran kritis terhadap implementasi kebijakan pengelolaan hutan yang ada di wilayah desanya. Kesadaran kritis ini akhirnya teraktualisasi dalam bentuk aksi-aksi kolektif sampai menjadi gerakan mobilisasi sosial masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang sedang terjadi dengan maraknya kegiatan penebangan liar dan perambahan hutan. Berikutnya, yang menjadi klimaks keberhasilan ialah dengan dideklarasikannya peraturan desa dan pembentukan secara resmi satuan tugas desa untuk penjagaan hutan yang diberi nama “Raksabumi”. Secara politis hal ini merupakan simbol kemenangan yang raih oleh masyarakat lokal, untuk memecahkan belenggu argumentasi hukum yang selama ini selalu menjadi hambatan kontrol dan akses partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan yang ada di lingkungannya.

 

Raksabumi menjadi simbol gerakan sosial masyarakat, berhasil mengatasi permasalahan kegiatan penebangan liar dan perambahan yang selama bertahun-tahun tak bisa tersentuh oleh hukum. Kondisi ini memberikan kesempatan adanya proses pemulihan hutan secara berangsur-angsur untuk memberikan manfaat kehidupan secara ekonomi kepada masyarakat berbasis pemanfaatan sumber air yang mengalir dari hutan. Sumber daya air ini akhirnya bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui introduksi teknologi penggunaan pembanglit listrik mikrohidro. Hal ini lebih menyempurnakan kesinambungan korelasi antara upaya konservasi dengan timbal balik layanan lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Description du contexte

Di Provinsi Jawa Barat eksploitasi lahan hutan telah dilakukan sejak jaman kolonialisme Belanda, terutama untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan. Pada saat ini jumlah area hutan alam Jawa Barat yang memiliki nilai konservasi diperkirakan luasnya kurang dari 10%, sedangkan 60% kondisi bentangan alamnya terdiri dari wilayah pegunungan. Kondisi ini menjadikan wilayah ini memiliki ancaman bencana ekologi tertinggi, disamping ancaman kepunahan keanekaragaman hayati khasnya.

Hutan CA Gunung Simpang yang terletak di bagian selatan wilayah Provinsi Jawa Barat, pada tahun 1979 wilayah hutan seluas 15.000 Ha ini ditetapkan statusnya menjadi hutan Cagar Alam oleh pemerintah pusat di Jakarta. Selain menjadi salah satu kawasan dengan kandungan nilai genetis terpenting, wilayah hutan ini juga menjadi sumber penopang utama mata pencaharian penduduk disekitarnya yang hampir seluruhnya mengandalkan usaha pertanian secara subsisten.

Namun meskipun berada dalam wilayah sebuah provinsi yang paling dekat dengan pusat pemerintahan ibukota Jakarta, kondisi masyarakat yang berada di wilayah ini dinilai masih jauh terbelakang. Tidak adanya sarana infrastruktur yang memadai yang tersedia seperti akses jalan, listrik, dan alat komunikasi menyebabkan wilayah ini menjadi wilayah yang relatif tersisolasi.

Berada dalam kondisi terisolasi dalam waktu yang lama, memberikan pengaruh negatif terhadap sikap masyarakat yang begitu inferior terhadap pengaruh yang datang dari luar, terutama yang berhubungan dengan predikat dan otoritas birokrasi hukum. Sehingga upaya pembelaan secara preventif untuk mejaga hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan mereka menjadi sangat lemah.

Superioritas kewenangan birokrasi pengelolaan yang terimplementasi di wilayah wilayah terpencil, sangat mudah untuk mendorong terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang tidak terkontrol. Sampai akhirnya kondisi ini menyebabkan terciptanya situasi dimana praktek pelanggaran menjadi sesuatu yang wajar dan normal. Penebangan liar dan perambahan sudah menjadi kegiatan yang lazim dalam kehidupan masyarakat. Cukong penadah, penebang, maupun buruh kasar pemikul kayu menjadi profesi baru yang banyak diminati oleh warga, sampai besarnya tarif upeti terhadap para petugas kehutanan pun menjadi pemahaman biasa.

Tragedy of the common” dalam pengelolaan hutan, menggambarkan situasi yang terjadi pada saat itu. Birokrasi yang korup, pemerintahan desa yang tidak peduli, dan masyarakat yang apatis seolah mengizinkan dan membiarkan puluhan mesin chainsaw beroperasi secara bebas melakukan penebangan liar untuk tujuan komersil pemasokan kayu alam ke wilayah perkotaan

Meskipun demikian, dalam situasi ketika penegakkan hukum tidak lagi bisa dipakai sebagai acuan untuk upaya penanganan masalah, inisiatif-inisiatif yang bersumber dari penggalian potensi lokal melalui revitalisasi nilai-nilai etika budaya masyarakat serta pemulihan kembali hak otonomi pemerintahan desa sebagai kelembagaan yang memayungi kepentingan masyarakatnya, menjadi satu-satunya harapan yang bisa dikembangkan menjadi jalan keluar pemecahan masalah. Sebuah permulaan baru dalam penerapan konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Implication des parties prenantes

Ada dua pilar pemangku kepentingan yang memiliki pengaruh dan hubungan yang kuat di masyarakat dalam hal ini mengenai pengelolaan hutan, yaitu BKSDA Departemen Kehutanan yang memiliki otoritas di wilayah kehutanan, dan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten termasuk didalamnya pemerintahan desa.

Siapa yang dilibatkan selaku pemegang kepentingan utama berhubungan dengan pendekatan strategi yang akan ditempuh yang akan memberikan kontribusi terhadap tujuan jangka panjang proyek. Pandangan idealnya memang dilakukan pendekatan partisipasi kolaborasi dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada termasuk pihak BKSDA. Meskipun hal ini telah dilakukan sejak awal praktek pelaksanaan proyek bergulir, pada pelaksanaannya – seperti yang telah diduga – memang tidak akan berjalan dengan baik, hal ini disebabkan karena tidak adanya faktor kesetaraan dalam pengelolaan kolaborasi. Faktor yang kedua dalam pelibatan pemangku kepentingan dinilai dari besarnya peluang akses kontrol dari masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah/pemerintahan desa menjadi aktor utama pemangku kepentingan yang terlibat secara penuh dalam pelaksanaan proyek.

Kelembagaan desa memiliki tradisi sejarah panjang dalam pengelolaan hutan. Setidaknya hal itu telah dimulai sejak yang secara resmi Desa Cibuluh berdiri pada tahun 1918, jauh sebelum adanya deklarasi kemerdekaan pemerintah RI pada tahun 1945. Namun ironisnya, pada masa setelah kemerdekaan itulah peranan kelembagaan desa lebih tersingkirkan oleh adanya sistem sentralisasi pemerintahan yang kuat dari pemerintah pusat. Kewenangan kelembagaan desa sebagai lembaga yang memiliki akar sejarah adat asli yang telah berumur ratusan tahun, berbasis pada nilai-nilai tradisi sosial dan budaya masyarakatnya.

Jadi prioritas utama yang harus ditempuh sebagai strategi pelaksanaan proyek dalam pelibatan pemangku kepentingan ialah menciptakan kesetaraan posisi dan nilai tawar (bargaining) dari masing-masing pihak, terutama bagi institusi yang memiliki basis kuat dengan masyarakat. Partisipasi kolaborasi tak mungkin terwujud jika tingkat kesetaraan belum terwujud. Hal ini menjadi tantangan besar untuk merubah konstelasi yang telah ada dimana tidak akan berlaku lagi fungsi otoritas tunggal yang menjadi domainnya aparat BKSDA sebagai instrumen pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan.

Facteurs critiques de réussite

Tingkat partisipasi keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan proyek ini. Masyarakat sudah menjadi pemilik dari ngagasan proyek dan terus berkembang melahirkan inisiastif-inisiatif baru dalam rangka pemecahan masalah yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan proyek.

Pelaksanaan proyek lebih dititikberatkan pada metode kegiatan pendampingan yang dilakukan secara intensif di masyarakat antara lain untuk mengukur kesesuaian gagasan dan implementasi proyek dengan kultur dan kebiasaan masyarakat, memperoleh timbal balik kepercayaan dari masyarakat yang merupakan timbal balik yang diberikan masyarakat terhadap kesungguhan proyek dalam menyelesaikan masalah. Dengan kata lain metode pendampingan dilakukan untuk membuat semacam kesepakatan kontrak sosial dengan masyarakat untuk upaya pemecahan permasalahan yang juga menjadi tujuan pelaksanaan proyek kegiatan.

Masyarakat perlu mendapatkan jaminan yang meliputi:

  1. Bagaimana problem-problem yang tengah dihadapi masyarakat mendapat jaminan perhatian dan dukungan penyelesaiannya dan hal tersebut dianggap sebagai faktor yang akan menghambat keberhasilan pelaksanaan proyek
  2. Bagaimana resiko dan dampak-dampak negatif, yang ditimbulkan sebagai konsekwensi pelaksanaan kegiatan, dapat diatasi.
  3. Bagaimana keberlanjutan upaya-upaya yang akan dilakukan manakala dukungan proyek sudah berakhir, sehingga mereka tidak akan merasa akan ditinggalkan sendiri menghadapi konsekwensi permasalahannya.

Seringkali kegagalan proyek ditentukan oleh proses awal, dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan terbatas hanya melalui media pertemuan formal tanpa tindak lanjut upaya kerja pendampingan yang jelas. Informasi tentang persepsi masyarakat yang didapat dalam pertemuan formal tidaklah mencukupi untuk untuk dijadikan acuan implementasi kegiatan proyek. Kerangka kegiatan proyek sering menjadi acuan momentum yang harus diikuti oleh masyarakat. Sehingga partisipasi keterlibatan masyarakat hanya sebatas partisipasi pasif. Dengan kata lain, kegagalan banyak disebabkan oleh format metode pelaksanaan yang menggiring masyarakat ke dalam kerangka kegiatan proyek bukan sebaliknya.

Surmonter les obstacles et éviter les pièges potentiels

Tujuan proyek ini untuk mengatasi masalah krisis yang terjadi khususnya dalam praktek pengelolaan hutan di tingkat lokal, yang telah menimbulkan bencana dan kerugian masyarakat. Meskipun tujuan proyek ini memiliki tingkat kesuaian yang secara kultur sosial di masyarakat maupun secara formal dengan dengan perundang-undangan yang ada, akan tetapi di lain pihak masih mempunyai pola yang bertentangan dengan geopolitis tata kelola pemerintahan yang sedang berjalan.

Resiko menghadapai resistensi kepentingan lain yang menggunakan jalur birokrasi sangat rentan menjadi hambatan utama dalam mempertahakan pencapaian yang telah diraih. Upaya pelemahan ini juga dilakukan dengan segala cara melalui praktek-praktek intimidasi di tingkat lokal untuk tujuan mengembalikan kondisi semula ketika inisiatif proyek ini belum digulirkan. Intimidasi juga sering dilakukan dengan mendatangkan pihak ketiga untuk memberi tekanan psikologis secara kasar kepada warga dan pihak aparat desa. Keberhasilan kelompok Raksabumi dinilai bukan saja sebagai ganjalan di tingkat lokal, akan tetapi menjadi ancaman yang bisa mempengaruhi wilayah lainnya, dimana kegiatan penebangan liar masih berlangsung.

Upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan ini sudah dilakukan. Selain memperkuat koordinasi di tingkat lokal, bersamaan itu upaya penggalangan dukungan dari luar dilakukan melalui cara peluncuran program di level kecamatan sampai kabupaten, dan juga melalui publikasi dan membuka koneksi jaringan, bahkan pada tahun 2006 berhasil meraih penghargaan tingkat nasional Kehati Award. Akan tetapi walau bagaimana wilayah pertempuran tetap berada ditingkat lokal, kemampuan kapasitas masyarakat dan otoritas lokal di tingkat desa tetap menjadi tumpuan utama.

Résultats & Leçons tirées

ecara signifikan inisiasi proyek ini dinilai telah mendorong adanya kesadaran kritis masyarakat yang berkembang menjadi aksi kolektif gerakan sosial di masyarakat. Hal ini menjadi modal besar bagi terciptanya kesinambungan dalam keterlibatannya dalam upaya konservasi hutan secara mandiri di masyarakat. Selain itu, inisiatif dalam pembuatan peraturan desa dan pembentukan secara resmi kelompok Raksabumi, menjadi terobosan baru dalam konteks politik sistem pengelolaan hutan. Selain telah mendapat penghargaan di tingkat nasional, ide ini juga telah menjadi rujukan bagi daerah lainnya untuk menjadi sebuah model yang dapat direplikasikan.

Mendobrak hambatan-hambatan politis di tingkat lokal mengenai isu hak dan kewenangan yang selama ini selalu dipakai sebagai senjata untuk memperlemah posisi mereka dalam sistem tataran aturan pengelolaan hutan yang berlaku.

Permasalahan penebangan liar dan perambahan di wilayah hutan CA Gunung Simpang secara signifikan dapat teratasi. Fungsi ekologi hutan yang telah berangsur mulai pulih beberapa tahun berikutnya, memberikan beberapa manfaat secara langsung kepada sekitar 10 ribu jiwa penduduk yang berada di lima desa yang berbatasan langsung dengan wilayah hutan CA Gunung Simpang.

  1. Pengurangan resiko bencana seperti tanah longsor seperti terjadi tahun 2001-2002 yang menelah korban jiwa dan kerugian harta benda, dan juga banjir bandang di wilayah hilir yang merusak perumahan penduduk serta lahan pertanian.
  2. Meningkatnya jumlah pasokan air yang bisa dipakai untuk air minum maupun irigasi pertanian. Pemangfaatan air juga biasa digunakan oleh masyarakat untuk menghidupkan sekitar 600 mesin penggerak listrik tradisional yang bisa dipakai untuk alat penerangan rumah penduduk. Bahkan sekarang sudah terdapat 3 alat pembangkit listrik mikrohidro sebagai bentuk pemanfaatan dari suberdaya air yang berasal dari hutan dengan implementasi teknologi yang lebih modern, yang memungkinkan masyarakat memiliki sendiri sumber pembangkit enerji yang layak dan bisa digunakan tidak hanya untuk alat penerangan saja. Akan tetapi juga untuk kebutuhan sarana pendidikan, usaha kecil dan penggunaan teknologi informasi seperti pemancar radio lokal.
  3. Manfaat lain juga dirasakan langsung oleh masyarakat seperti contoh dari hasil kegiatan pembibitan kayu yang telah berhasil dipanen. Wilayah ini sekarang menjadi desa penghasil kayu yang berasal dari lahannya sendiri, bukan penghasil kayu curian dari hutan seperti yang dikenal sebelumnya, Tercatat lebih dari 1.500 kubik kayu telah terjual atau sekitar Rp500 juta telah menjadi tambahan pemasukan bagi masyarakat.

Pelajaran kunci:

Konsep pelaksanaan proyek ini telah membuka pencerahan visi dan strategi upaya-upaya baru konservasi yang seharusnya dilakukan; bagaimana potensi masyarakat yang selama ini selalu dianggap lemah sehingga posisinya selalu menjadi objek yang harus “diperjuangkan”, ternyata telah membuktikan bahwa mereka lebih layak untuk mendapat hak perjuangannya sendiri. Ikatan hubungan keterlibatan mereka dengan upaya konservasi alam melebihi kepentingan profesi atau kepentingan lainnya yang dimiliki oleh elit-elit stakeholder lainnya baik dari unsur birokrasi maupun kalangan NGO.

Conditionnalité & Réplicabilité

Setiap daerah memiliki ciri khas karakter wilayah dan kondisi kultur masyarakatnya tersendiri tetapi hal ini hanya berpengaruh metode pendekatannya yang disesuaikan dengan kultur masyarakat setempat. Akan tetapi ada beberapa ciri dan kondisi persamaan yang memungkinkan model praktek kegiatan ini bisa direplikasi, yaitu untuk wilayah wilayah rural area dimana bentuk sistem pemerintahannya adalah Desa. Karena dalam sistem pemerintahan desa, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan bekerja bukan sebagai pegawai negeri yang digaji oleh pemerintah pusat, melainkan dari iuran yang diambil dari pajak penghasilan tani masyarakat. Dengan demikian terdapat hubungan yang kuat yang menjadikan lembaga pemerintahan desa sebagai institusinya masyarakat

Durabilité de la pratique, planification et implications de la mise en œuvre

Implikasi dari tujuan dan strategi pendekatan yang dilakukan dalam kegiatan proyek ini menimbulkan suatu dilema antara beratnya tantangan dan resiko yang harus diterima dalam jangka pendek, dan kontribusi manfaat yang akan dihasilkan untuk keberlangsungan proses pencapaian tujuan dalam jangka panjang. Pilihan menghadapai resiko dan tantangan yang lebih berat harus diambil mengingat tingkat kontribusi yang akan dihasilkan memiliki nilai urgensi yang bukan saja di tingkat lokal, tapi juga terhadap pemecahan masalah keseluruhan dalam sistem pengelolaan hutan yang ada di Indonesia.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mengusung prakarsa baru yang berlawanan arus dengan konteks situasi yang ada, menimbulkan resiko dan resistensi yang cukup berat yang harus dihadapi oleh masyarakat di tingkat lokal. Konflik di akar rumput, resistensi secara sitematis dari kekuatan birokrasi kekuasaan menjadi agenda permasalahan yang harus diatasi, dengan mengandalkan kekuatan potensi sosial masyarakat lokal dengan memanfaatkan dukungan dukungan proyek yang terbatas.

Informations clés additionnelles